Jakarta (BeritaTrans.com) - China secara eksplisit mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan penjaga pantai untuk menembaki kapal asing yang masuk ke wilayah perairannya. Ini menjadi langkah yang dapat memanaskan perairan yang diperebutkan sekitar China.
Tim Badan Keamanan Laut atau Bakamla yang tengah beroperasi di area pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggiring kapal Xiang Yang Hong 03 keluar dari perairan Indonesia. Kapal berbendera Cina terdeteksi melintas di perairan Selat Sunda.